Pemerintah Desa Gamtala menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdus) dalam rangka menetapkan daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kategori Ekstrem Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Adat dan dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, perangkat desa, pendamping desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga.
Musdus ini merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan program perlindungan sosial bagi warga dengan tingkat kesejahteraan sangat rendah. Dalam forum tersebut, dibahas dan ditetapkan nama-nama calon penerima BLT yang telah diseleksi berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Beberapa kriteria utama yang menjadi acuan antara lain:
-
Tidak memiliki penghasilan tetap.
-
Lansia yang tinggal sendiri tanpa tanggungan.
-
Warga dengan disabilitas berat.
-
Keluarga miskin yang belum menerima bantuan lainnya.
Kepala Desa Gamtala menekankan bahwa proses penetapan ini dilakukan secara transparan dan partisipatif, dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan dan masukan dari masyarakat.

“Musyawarah ini adalah bentuk keterbukaan pemerintah desa dalam menentukan siapa saja yang benar-benar layak menerima BLT kategori ekstrem. Kami ingin bantuan ini tepat sasaran,” ujar Kepala Desa dalam sambutannya.
Setelah melalui pembahasan dan verifikasi bersama, daftar penerima akhirnya ditetapkan 27 KPM dan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa Khusus. Daftar tersebut akan segera disampaikan ke pihak terkait untuk proses pencairan pada tahun 2025.

Pemdes berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga penerima, serta mendorong upaya pemulihan ekonomi masyarakat pascapandemi dan dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.