Desa Gamtala

Kec. Jailolo, Kab. Halmahera Barat
Prov. Maluku Utara

Loading

LAYANAN MANDIRI

Hari Libur Nasional

Satu Muharam / Tahun Baru Hijriah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Saat ini, Admin Website Sedang Melakukan Maintenance. Perubahan Dapat Terjadi Sewaktu - Waktu -

Berita Desa

Komentar Terbaru

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi:

  1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
    Melalui Musyawarah Desa Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa yang menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

    Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

      • Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
      • Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
      • Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

    Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.

    Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara, yang menjadi menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

  2. Pembentukkan Tim Penyusun RKP Desa.

    Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, terdiri dari:

      • Kepala Desa selaku pembina;
      • Sekretaris Desa selaku ketua;
      • Kaur perencanaan sebagai sekretaris; dan
      • Anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan dan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.

    Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) orang. Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

    Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

      • Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
      • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
      • Penyusunan rancangan RKP Desa; dan
      • Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
    1. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa

    Pada tahap ini Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang:

      • pagu indikatif Desa;
      • rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.

    Data dan informasi diterima kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.

    Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa meliputi:

      • rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
      • Rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
      • Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
      • Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
    1. Pencermatan Ulang RPJM Desa

    Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.

    1. Penyusunan Rancangan RKP Desa

    Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:

      • hasil kesepakatan musyawarah Desa;
      • Pagu indikatif Desa;
      • Pendapatan asli Desa;
      • Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
      • Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
      • Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
      • Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan
      • Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

    Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan.

    Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:

      • Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
      • Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
      • Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
      • Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
      • Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.

    Rancangan RKP Desa dituangkan dalam format rancangan RKP Desa yang dilampiri:

      • rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.
      • Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa.
      • Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud diverifikasi oleh tim verifikasi.
    1. Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Desa

    Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat terdiri atas: tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat; tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan dan lain-lain.

    1. Penetapan RKP Desa

    Langkah:

      • Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.
      • Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKP Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
      • Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.
      • Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa. ***

Beri Komentar

Desa

442

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI442penduduk

417

PEREMPUAN

PEREMPUAN417penduduk

859

TOTAL

TOTAL859penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

REINOLD FRANGCO

Sedang Diluar

Sekretaris

ARYES MEKEL PRATAMA SULA

Sedang Diluar

Kaur Keuangan

HERLINA RAFFANE

Sedang Diluar

Kasi Pemerintahan

HERLAN OYA, Amd.T

Sedang Diluar

Kasi Pembangunan

HENDRA TAN

Sedang Diluar

Kaur TU dan Umum

KAROLINA RAJABAYKOLE

Sedang Diluar

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

4

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

1

Surat

Tahun Ini

1

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

1

Surat

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 12:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 13
Kemarin : 74
Total Pengunjung : 24.427
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.175
Browser : Tidak ditemukan

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 12:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 13
Kemarin : 74
Total Pengunjung : 24.427
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.9.175
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.477.386.032,00Rp. 1.478.873.000,00

99.9%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.472.154.184,00Rp. 1.477.386.032,00

99.65%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -481.848,00

0%

APBDesa 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 870.000,00Rp. 870.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 779.207.000,00Rp. 779.207.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 297.309.032,00Rp. 298.796.000,00

99.5%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 400.000.000,00Rp. 400.000.000,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 346.663.134,00Rp. 351.894.982,00

98.51%

Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 745.252.750,00Rp. 745.252.750,00

100%

Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 29.102.050,00Rp. 29.102.050,00

100%

Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 225.136.250,00Rp. 225.136.250,00

100%

Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 126.000.000,00Rp. 126.000.000,00

100%
Pemerintah Desa

REINOLD FRANGCO

Kepala Desa


Sedang Diluar

ARYES MEKEL PRATAMA SULA

Sekretaris
Sedang Diluar

HERLINA RAFFANE

Kaur Keuangan
Sedang Diluar

HERLAN OYA, Amd.T

Kasi Pemerintahan
Sedang Diluar

HENDRA TAN

Kasi Pembangunan
Sedang Diluar

KAROLINA RAJABAYKOLE

Kaur TU dan Umum
Sedang Diluar